Perhatikan! Begini Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Nhico
Nhico

Selasa, 28 September 2021 09:00

Perhatikan! Begini Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 

Pedoman Rakyat, Jakarta – Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan, insentif yang akan diberikan bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) adalah guru yang memenuhi kriteria.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

Pertama, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

Kedua, belum lulus sertifikasi.

Ketiga, memiliki Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Keempat, guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Kelima, berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

Keenam, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Ketujuh, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Delapan, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Sembilan, belum usia pensiun atau 60 tahun. “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

Kesepuluh, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Kesebelas, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Keduabelas, tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...