Perhatikan! Begini Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Nhico
Nhico

Selasa, 28 September 2021 09:00

Perhatikan! Begini Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 

Pedoman Rakyat, Jakarta – Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan, insentif yang akan diberikan bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) adalah guru yang memenuhi kriteria.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

Pertama, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

Kedua, belum lulus sertifikasi.

Ketiga, memiliki Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Keempat, guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Kelima, berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

Keenam, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Ketujuh, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Delapan, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Sembilan, belum usia pensiun atau 60 tahun. “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

Kesepuluh, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Kesebelas, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Keduabelas, tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 November 2024 01:46
Rusdi Masse ‘RMS’ Yakin Irwan-Sudirman Terpilih Menang Pilkada, Lengkapi Kemenangan NasDem di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse Mappasessu yakin dengan kemenangan Pasangan calon atau Paslon...
Politik22 November 2024 23:51
Dukungan untuk Seto-Rezki Makin Kuat Jelang Pencoblosan, Teranyar dari Ratusan Masyarakat Panakkukang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ma...
Politik22 November 2024 22:18
Lawan ‘Halangi’ Dua Truk Mogok, Puluhan Ribu Warga Pinrang Tetap Setia Hadiri Kampanye Irwan-Sudirman, Panik Yah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, menggelar kampanye akb...
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...