Perhatikan! Begini Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Nhico
Nhico

Selasa, 28 September 2021 09:00

Perhatikan! Begini Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 

Pedoman Rakyat, Jakarta – Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan, insentif yang akan diberikan bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) adalah guru yang memenuhi kriteria.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

Pertama, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

Kedua, belum lulus sertifikasi.

Ketiga, memiliki Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Keempat, guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Kelima, berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

Keenam, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Ketujuh, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Delapan, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Sembilan, belum usia pensiun atau 60 tahun. “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

Kesepuluh, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Kesebelas, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Keduabelas, tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...