Pedomamrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dengan memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.
Salah satunya melalui kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bertajuk “Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi Pelaku Kreatif Sub-Sektor Fashion Kota Makassar” yang digelar Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar di Hotel Almadera Makassar, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 70 pelaku ekonomi kreatif subsektor fashion di Kota Makassar yang ingin memperkuat identitas dan legalitas merek usaha mereka.
Baca Juga :
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa subsektor fashion memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi kreatif sekaligus menjadi cerminan karakter budaya Kota Makassar.
Menurutnya, perlindungan melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi langkah penting agar karya para pelaku kreatif tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum.
“HAKI bukan sekadar dokumen legalitas. Ini adalah pengakuan atas karya, perlindungan terhadap inovasi, sekaligus aset penting dalam pengembangan usaha,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak brand fashion lokal Makassar yang mampu berkembang dengan identitas yang kuat serta memiliki perlindungan hukum sehingga dapat bersaing di tingkat nasional hingga internasional.
Sementara itu, Ketua Panitia Zulkifli Salam menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk membantu para pelaku usaha memahami sistem kekayaan intelektual serta proses pendaftaran hak merek dan hak cipta.
“Kami ingin para pelaku subsektor fashion tidak hanya kreatif dalam berkarya, tetapi juga sadar akan pentingnya perlindungan hukum bagi produk yang mereka hasilkan,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan langsung dari narasumber yang kompeten di bidangnya. Di antaranya Andi Nurfajri R.A, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang membahas strategi membangun merek bagi UMKM sektor fashion.
Selain itu, Firman Wahab, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dari DPMPTSP Kota Makassar, turut memberikan materi terkait perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, Dispar Kota Makassar berharap para pelaku ekonomi kreatif, khususnya di subsektor fashion, semakin memahami pentingnya perlindungan karya serta mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan menegaskan posisi Makassar sebagai pusat kreativitas dan inovasi di kawasan Indonesia Timur.

Komentar