Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan, adil, dan berdaya dukung lingkungan melalui berbagai kebijakan strategis. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (19/1).
Dalam paparannya, Wamenhut Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa kawasan hutan Indonesia merupakan aset strategis nasional dengan luas mencapai sekitar 119,67 juta hektar atau 62,5 persen dari total daratan Indonesia. Kawasan tersebut mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang masing-masing memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting.
“Kementerian Kehutanan terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan nasional dengan perlindungan fungsi ekologis hutan melalui pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan yang lebih ketat, terintegrasi, dan berbasis tata kelola yang baik,” ujar Rohmat Marzuki.
Wamenhut juga melaporkan bahwa upaya pengendalian deforestasi menunjukkan hasil positif. Deforestasi pada tahun 2024 tercatat seluas 175.437 hektar dan menurun menjadi 166.450 hektar hingga Triwulan III tahun 2025. Penurunan ini merupakan hasil dari penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta konsistensi kebijakan pengendalian deforestasi.
Kemudian, dalam rangka mendukung ketahanan pangan, energi, dan air, Kehutanan mendorong optimalisasi Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029. Program ini menargetkan pengembangan sekitar 1,1 juta hektar di 36 provinsi dan lebih dari 3.000 desa, dengan pendekatan agroforestry dan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat.
“Perhutanan Sosial tidak hanya memperkuat ketahanan pangan dan energi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan,” jelas Rohmat Marzuki.
Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, Kemenhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin. Hingga saat ini, pemerintah telah mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektar serta menguasai kembali sebagian kawasan konservasi.
Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Kemenhut mengusulkan pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) sebanyak 35 unit di berbagai wilayah. Pembentukan Puskorwilhut ini bertujuan memperkuat fungsi koordinasi, integrasi kebijakan kehutanan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian di tingkat wilayah.
Selain itu, penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penambahan Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan, serta usulan penambahan personel Polisi Kehutanan guna meningkatkan rasio pengamanan kawasan hutan.
Dalam jangka panjang, Kemenhut menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas sekitar 12 juta hektar hingga tahun 2034 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan pengendalian perubahan iklim.
“Kami berharap dukungan dan masukan dari Komisi IV DPR RI agar seluruh kebijakan dan program kehutanan dapat berjalan optimal demi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutup Wamenhut Rohmat Marzuki.(*)

Komentar