Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dan memakai pengacara dalam sidang gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima atas KPU yang berujung perintah penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.
Hasyim mengatakan setidaknya ada dua argumentasi sehingga KPU tak menghadirkan saksi maupun menggunakan pengacara saat gugatan tersebut sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga :
“Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (7/3).
“KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan dua hal tersebutlah, tegas Hasyim, pihaknya memutuskan maju menghadapi sendiri persidangan di PN Jakpus tersebut.
“Berdasarkan 2 hal tersebut KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut,” kata Hasyim.
Komentar