Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax

Nhico
Nhico

Senin, 15 Desember 2025 13:20

Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax

Pedomanrakyat.com Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar sosialisasi aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran tahun 2025.

Kegiatan yang diikuti pimpinan OPD, bendahara, camat, dan lurah ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (11/12/2025).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menegaskan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Pangkep didorong segera mengaktivasi akun Coretax masing-masing. Menurutnya, ASN yang sudah memiliki NPWP hanya perlu melakukan aktivasi, meski diakui masih ada sejumlah pejabat yang belum memahami prosesnya.

“Harapan kami, dari total lebih dari 5.500 ASN, sudah 1.500 yang telah mengaktivasi akun Coretax. Harapannya awal tahun 2026 semua sudah aktifasi Coretax,” ujarnya.

Bupati Pangkep dua priode itu menjelaskan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Termasuk informasi terkait pajak.

“Dengan adanya aplikasi ini, bapak, ibu bisa melihat langsung datanya. Selama ini masih manual, dengan Coretax tinggal klik, masukkan NIK dan Password maka semua informasi akan muncul, ” katanya.

Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis menyampaikan, mulai tahun 2026 seluruh pelaporan SPT tahunan menggunakan aplikasi Coretax.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan hadirnya Coretax. Memberikan kemudahan untuk kewajiban termasuk haknya, ” katanya.

Adnan menyebut, aplikasi Coretax sangat memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. Olehnnya, penggunaan Coretax ini harus aktifasi.

“Kami harap yang belum, agar sesegara mungkin melakukan aktifasi. Caranya mudah, cukup masukkan NPWP atau NIK, nanti ada pemberitahuan ke email, sekaligus untuk mendapatkan kode otorisasi, ” jelasnya.

Harapannya, dengan kemudahan yabg diberikan para wajib pajak lebih mudah mendapatkan informasi perpajakan.

“Pada intinya, aplikasi Coretax ini memberikan kemudahan kepada user atau wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajibannya,” bebernya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...
Daerah26 Desember 2025 20:25
Pemkab Sidrap Salurkan 70 Ribu Bibit Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyalurkan 70 ribu bibit kakao kepada petani di Kecamatan Pitu Rias...
Daerah26 Desember 2025 19:21
Safari Subuh Berjamaah, Bupati Irwan Hamid Ajak Warga Pinrang Perkuat Silaturrahmi dan Syukur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai makhluk sosial, interaksi positif dan upaya menyambung tali silaturrahmi harus senantiasa dijaga di tengah ...
Metro26 Desember 2025 18:20
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulsel Andi Su...