Perppu Ciptaker Jokowi Digugat ke MK: Ini Kita Anggap Pelecehan Konstitusi dan Pembangkangan UUD 1945

Nhico
Nhico

Kamis, 05 Januari 2023 18:52

Perppu Ciptaker Jokowi Digugat ke MK: Ini Kita Anggap Pelecehan Konstitusi dan Pembangkangan UUD 1945

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membeberkan alasan pengajuan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor Santoso Tandiasa, selaku perwakilan penggugat, menganggap Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Kami mengajukan uji formil karena Perppu ini kita anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata Viktor usai menyerahkan permohonan uji formil di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Viktor mengatakan Perppu Cipta Kerja juga mengabaikan putusan MK sebelumnya yang menghendaki pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja. Tetapi kini pemerintah justru menerbitkan perppu.

Dia menegaskan bahwa putusan MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan melibatkan partisipasi publik.

“Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR pun diberi waktu selama dua tahun oleh MK untuk memperbaiki. Meski masih ada waktu hingga akhir 2023, pemerintah tidak memperbaiki UU Cipta Kerja, tetapi mengeluarkan perppu.

“Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker. Kok malah ngeluarin Perppu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Viktor menyampaikan proses pembuatan Perppu juga tidak transparan. Publik tidak mengetahuinya.

Selain itu, Viktor menilai tidak ada kondisi genting yang mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu secara mendesak.

“Dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat. Dan kalau kegentingan itu dikatakan, janganbjangan pemerintah sendiri yang membuat kegentingan ini,” ujarnya.

Para penggugat Perppu Cipta Kerja ke MK antara lain Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).

Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Oktober 2024 17:41
Terima Kunjungan Pangkoopsud II, Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi ‘Cicu’: Momen Saling Beri Dukungan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi alias Cicu menerima kunjungan silaturhami Panglima Komando Operas...
Daerah22 Oktober 2024 16:40
Dorong Peningkatan Produksi Pertanian, Ilham-Kanita Tawarkan Program 100 Persen Jalan Tani
Pedomanrakyat.com, Bantaeng — Tokoh masyarakat Tamabongong, Rahim menjadi saksi sejarah Bupati Bantaeng era Bupati Bantaeng ketiga, Solthan. Dia...
Daerah22 Oktober 2024 16:33
Legislator Empat Periode Ajak Warga Labbo Bersatu Dukung Ilham-Kanita
Pedomanrakyat.com, Bantaeng — Calon Bupati Bantaeng nomor urut dua, DR Ilham Azikin menghabiskan akhir pekan di kawasan wisata Erbol di Desa Cam...
Daerah22 Oktober 2024 16:26
Bantaeng Bakal Banjir Bantuan Pemerintah Pusat, Asri Bakri: Rugi ki Semua Kalau Tidak Pilih Ilham-Kanita
Pedomanrakyat.com, Bantaeng — Bantaeng bakal mendapatkan banyak intervensi dari pemerintah pusat jika pasangan calon Bupati Bantaeng nomor urut ...