Perppu Ciptaker Jokowi Digugat ke MK: Ini Kita Anggap Pelecehan Konstitusi dan Pembangkangan UUD 1945

Nhico
Nhico

Kamis, 05 Januari 2023 18:52

Perppu Ciptaker Jokowi Digugat ke MK: Ini Kita Anggap Pelecehan Konstitusi dan Pembangkangan UUD 1945

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membeberkan alasan pengajuan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor Santoso Tandiasa, selaku perwakilan penggugat, menganggap Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Kami mengajukan uji formil karena Perppu ini kita anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata Viktor usai menyerahkan permohonan uji formil di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Viktor mengatakan Perppu Cipta Kerja juga mengabaikan putusan MK sebelumnya yang menghendaki pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja. Tetapi kini pemerintah justru menerbitkan perppu.

Dia menegaskan bahwa putusan MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan melibatkan partisipasi publik.

“Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR pun diberi waktu selama dua tahun oleh MK untuk memperbaiki. Meski masih ada waktu hingga akhir 2023, pemerintah tidak memperbaiki UU Cipta Kerja, tetapi mengeluarkan perppu.

“Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker. Kok malah ngeluarin Perppu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Viktor menyampaikan proses pembuatan Perppu juga tidak transparan. Publik tidak mengetahuinya.

Selain itu, Viktor menilai tidak ada kondisi genting yang mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu secara mendesak.

“Dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat. Dan kalau kegentingan itu dikatakan, janganbjangan pemerintah sendiri yang membuat kegentingan ini,” ujarnya.

Para penggugat Perppu Cipta Kerja ke MK antara lain Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).

Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2025 14:56
Pelatihan Tajwid Guru Agama Se-Sulsel, Upaya Gubernur Sulsel Cetak Pendidik Berkarakter
Pedomanrakyat.com, Sulsel – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman sangat konsen terhadap pembentukan karakter anak yang berakhlak, k...
Metro06 November 2025 14:54
HUT Kota Makassar 2025: Nikah Massal, Sunatan Gratis, dan Ribuan Aksi Sosial Meriahkan Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-418 Kota Makassar, yang digelar tanggal 9 November mendatang, menjadi momentum refl...
Nasional06 November 2025 14:50
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi: Saya Hopeng dengan Beliau
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan tidak takut dengan mantan presiden Joko Widodo. Dia juga menegaskan tidak dike...
Nasional06 November 2025 14:27
KKN Berujung Duka: 6 Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut di Sungai Kendal
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim SAR gabungan menemukan Nabila Yulian Dessi Pramesti (21), mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang, yang hanyut di ...