Perppu Ciptaker Jokowi Digugat ke MK: Ini Kita Anggap Pelecehan Konstitusi dan Pembangkangan UUD 1945

Nhico
Nhico

Kamis, 05 Januari 2023 18:52

Perppu Ciptaker Jokowi Digugat ke MK: Ini Kita Anggap Pelecehan Konstitusi dan Pembangkangan UUD 1945

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membeberkan alasan pengajuan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor Santoso Tandiasa, selaku perwakilan penggugat, menganggap Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Kami mengajukan uji formil karena Perppu ini kita anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata Viktor usai menyerahkan permohonan uji formil di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Viktor mengatakan Perppu Cipta Kerja juga mengabaikan putusan MK sebelumnya yang menghendaki pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja. Tetapi kini pemerintah justru menerbitkan perppu.

Dia menegaskan bahwa putusan MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan melibatkan partisipasi publik.

“Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR pun diberi waktu selama dua tahun oleh MK untuk memperbaiki. Meski masih ada waktu hingga akhir 2023, pemerintah tidak memperbaiki UU Cipta Kerja, tetapi mengeluarkan perppu.

“Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker. Kok malah ngeluarin Perppu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Viktor menyampaikan proses pembuatan Perppu juga tidak transparan. Publik tidak mengetahuinya.

Selain itu, Viktor menilai tidak ada kondisi genting yang mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu secara mendesak.

“Dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat. Dan kalau kegentingan itu dikatakan, janganbjangan pemerintah sendiri yang membuat kegentingan ini,” ujarnya.

Para penggugat Perppu Cipta Kerja ke MK antara lain Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).

Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...