Perppu Ciptaker Jokowi Digugat ke MK: Ini Kita Anggap Pelecehan Konstitusi dan Pembangkangan UUD 1945

Nhico
Nhico

Kamis, 05 Januari 2023 18:52

Perppu Ciptaker Jokowi Digugat ke MK: Ini Kita Anggap Pelecehan Konstitusi dan Pembangkangan UUD 1945

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membeberkan alasan pengajuan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor Santoso Tandiasa, selaku perwakilan penggugat, menganggap Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Kami mengajukan uji formil karena Perppu ini kita anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata Viktor usai menyerahkan permohonan uji formil di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Viktor mengatakan Perppu Cipta Kerja juga mengabaikan putusan MK sebelumnya yang menghendaki pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja. Tetapi kini pemerintah justru menerbitkan perppu.

Dia menegaskan bahwa putusan MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan melibatkan partisipasi publik.

“Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR pun diberi waktu selama dua tahun oleh MK untuk memperbaiki. Meski masih ada waktu hingga akhir 2023, pemerintah tidak memperbaiki UU Cipta Kerja, tetapi mengeluarkan perppu.

“Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker. Kok malah ngeluarin Perppu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Viktor menyampaikan proses pembuatan Perppu juga tidak transparan. Publik tidak mengetahuinya.

Selain itu, Viktor menilai tidak ada kondisi genting yang mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu secara mendesak.

“Dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat. Dan kalau kegentingan itu dikatakan, janganbjangan pemerintah sendiri yang membuat kegentingan ini,” ujarnya.

Para penggugat Perppu Cipta Kerja ke MK antara lain Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).

Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Metro17 Juli 2026 13:09
Wali Kota Tasming Hamid Bangga, Dua Pelajar Parepare Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Panama
Pedomanrakyat.com, Parepare – Prestasi membanggakan kembali diraih dunia pendidikan Kota Parepare. Dua siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare dipercaya ...