Pedomanrakyat.com, Palopo – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo pada 25 Mei 2025 mendatang, langsung disikapi Pemkot Palopo. Dalam waktu dekat, akan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait.
“Karena ini perintah negara, maka mau tak mau, kita wajib laksanakan PSU. Anggarannyapun demikian harus disiapkan, bagaimanapun caranya, “Jelas Pj Wali Kota Palopo, Drs.H. Firmanza DP, SH., M.Si kepada wartawan usai menghadiri pelantikan Pengurus DPD Appernas Jaya Sulsel di Palopo Hotel, Jl. Kelapa, Rabu (26/2/2025).
Ditanya sumber dan jumlah anggaran PSU, Pemkot akan segera melakukan pertemuan dengan pihak terkait, seperti DPRD, KPU, Bawaslu, TNI/Polri , dan lainnya untuk membicarakan persiapan PSU.
Baca Juga :
“Serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hj. Raodatul Jannah, S,Sos, M.M menanggapi pemberitaan terkait daftar dari Kementerian Dalam Negeri perihal 24 Daerah se Indonesia yang akan melaksanakan PSU, dari 24 daerah tersebut, 8 diantaranya sanggup dan 16 lainnya tidak sanggup, Kota Palopo masuk dalam kategori tidak sanggup,
“bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Palopo sanggup melaksanakan PSU dimaksud dengan anggaran yang akan digunakan yakni dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan pos lain yang bisa dihemat. “Yang pasti, tidak mengganggu anggaran gaji dan TPP ASN,” Katanya
Komentar