Perusahaan Jangan Coba-Coba Tak Patuh Bayar THR, Menaker Ungkap Sanksinya

Nhico
Nhico

Sabtu, 01 April 2023 14:15

Perusahaan Jangan Coba-Coba Tak Patuh Bayar THR, Menaker Ungkap Sanksinya

Pedomanrakyat.com, jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Pengusaha yang berani melanggar bakal dijatuhi sejumlah sanksi.

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Sabtu (1/4/2023), sejumlah sanksi disiapkan pemerintah ke pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya.

Sanksi Terlambat Membayar THR

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

“Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” seperti dilihat detikcom di Instagram Kemnaker.

Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.

Sanksi Tidak Membayar THR

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:

– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha

Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.

Di luar itu, sebelumnya Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut.

THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...
Politik22 November 2024 19:42
Dari Warkop Hingga Kolong Rumah, RMS Keliling Enrekang Demi Kampanyekan Andalan Hati dan Ucu-Iwan
Pedomanrakyat.com, ENREKANG – Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang jatuh pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari. Disi...
Artikel22 November 2024 19:15
Sejak Indonesia Merdeka, Mobil Akhirnya Tembus ke Desa Kariango Setelah Ditangani di Era Andi Sudirman
Pedomanrakyat.com, PINRANG – Warga Pinrang merasakan langsung manfaat atas pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Letta dan Desa...
Artikel22 November 2024 18:17
Lapangan Mattiro Deceng Bak Lautan Manusia, Puluhan Ribu Masyarakat Pinrang Hadiri Kampanye Akbar Iwan-Sudirman
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Lapangan Mattiro Deceng, Keluraham Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Berubah menjadi lautan man...