Perusahaan Jangan Coba-Coba Tak Patuh Bayar THR, Menaker Ungkap Sanksinya

Nhico
Nhico

Sabtu, 01 April 2023 14:15

Perusahaan Jangan Coba-Coba Tak Patuh Bayar THR, Menaker Ungkap Sanksinya

Pedomanrakyat.com, jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Pengusaha yang berani melanggar bakal dijatuhi sejumlah sanksi.

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Sabtu (1/4/2023), sejumlah sanksi disiapkan pemerintah ke pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya.

Sanksi Terlambat Membayar THR

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

“Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” seperti dilihat detikcom di Instagram Kemnaker.

Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.

Sanksi Tidak Membayar THR

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:

– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha

Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.

Di luar itu, sebelumnya Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut.

THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 September 2024 22:28
Malam-malam, Rezki Lutfi Blusukan-Sapa Pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Pasar Cidu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wisata Street Food atau dikenal wisata kuliner Pasar Cidu di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah mendadak riuh ke...
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...
Ekonomi20 September 2024 19:48
Kalla Aspal Raih Best Agent Terminal Asphalt dari Pertamina Patra Niaga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Aspal kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Best Agent Terminal Asphalt dari Pertam...
Politik20 September 2024 17:42
Andalan Hati Perkuat Basis Dukungan di Maros, Targetkan 89 Persen Suara
Pedomanrakyat.com, Maros – Dukungan lintas daerah untuk memenangkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi...