Perusahaan Jangan Coba-Coba Tak Patuh Bayar THR, Menaker Ungkap Sanksinya

Nhico
Nhico

Sabtu, 01 April 2023 14:15

Perusahaan Jangan Coba-Coba Tak Patuh Bayar THR, Menaker Ungkap Sanksinya

Pedomanrakyat.com, jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Pengusaha yang berani melanggar bakal dijatuhi sejumlah sanksi.

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Sabtu (1/4/2023), sejumlah sanksi disiapkan pemerintah ke pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya.

Sanksi Terlambat Membayar THR

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

“Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” seperti dilihat detikcom di Instagram Kemnaker.

Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.

Sanksi Tidak Membayar THR

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:

– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha

Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.

Di luar itu, sebelumnya Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut.

THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 April 2025 20:34
Salmawati Paris Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Stunting dan Launching Program Genting
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jeneponto, Salmawati Paris, menghadiri acara Rapat koordinasi Tim Percepatan Pe...
Metro22 April 2025 20:05
Komisi B DPRD Sulsel Akan Panggil Bulog, Respons Masalah Penyerapan Panen Petani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Andi Azizah Irma Wahyudiyati Irwan, menyoroti kinerja Perum Bulog dalam peny...
Daerah22 April 2025 19:37
Bupati Soppeng Suwardi Haseng Hadiri Puncak Perayaan Hari Jadi Wajo ke-626 Tahun
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE., turut hadir dalam puncak perayaan Hari Jadi Wajo (HJW) ke-626 yang berlangs...
Metro22 April 2025 19:02
Gubernur Sulsel Luncurkan SSIC 2025, Siapkan Tim Khusus Promosi Investasi
Pedomamrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengumumkan pembentukan Tim Promosi Investasi dalam rangka menc...