Pedoman Rakyat, Jakarta – Polri menetapkan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.
Diketahui, ketiga petinggi itu adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan terakhir Jumhur Hidayat. Ketiganya ditangkap oleh Polisi dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan.
Baca Juga :
“Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, dilansir CNNIndonesia, Rabu (14/10).
Meski begitu, pihaknya menyatakan bahwa belum merinci kasus yang menjerat para tokoh aktivis KAMI itu. Awi menuturkan bahwa pihaknya akan merilis secara resmi kasus tersebut besok, Kamis (15/10).
Polri setidaknya telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan selama demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (adi)
Komentar