PHPU Bupati Bulukumba Tidak Dapat Diterima, Permohonan Dinilai Tak Jelas

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 04 Februari 2025 22:02

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bulukumba.

Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.

“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,”ujar Arief.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).

Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.

Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana.

Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...