PHPU Bupati Bulukumba Tidak Dapat Diterima, Permohonan Dinilai Tak Jelas

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 04 Februari 2025 22:02

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bulukumba.

Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.

“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,”ujar Arief.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).

Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.

Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana.

Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...