PHPU Bupati Bulukumba Tidak Dapat Diterima, Permohonan Dinilai Tak Jelas

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 04 Februari 2025 22:02

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bulukumba.

Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.

“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,”ujar Arief.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).

Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.

Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana.

Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik18 Juni 2025 23:18
Bawaslu RI Dorong Penguatan Layanan Informasi-Literasi Data, Sasar Beberapa Daerah Termasuk Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan layanan inform...
Metro18 Juni 2025 22:39
Wali Kota Makassar Munafri Pimpin Pasukan Drainase Lakukan Pembersihan, Hadapi Musim Hujan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mengantisipasi banjir jelang musim penghujan. Dipimpin la...
Daerah18 Juni 2025 21:35
Jadi Daerah Penyangga Pangan Nasional, Bupati Irwan Tegaskan Pentingnya Penanganan Bendung Benteng
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kepala Subdirektorat Operasi Wilayah III, Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementer...
Metro18 Juni 2025 21:05
Muchlis Misbah Beri Catatan PPDB 2025, Mulai Perbaikan Sistem Hingga Ketimpangan Daya Tampung Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan Penerimaan Peser...