PHPU Bupati Bulukumba Tidak Dapat Diterima, Permohonan Dinilai Tak Jelas

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 04 Februari 2025 22:02

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bulukumba.

Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.

“Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,”ujar Arief.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).

Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.

Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana.

Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional06 Februari 2025 23:57
Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait PPPK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi II DPR RI meminta agar kepala daerah terpilih nantinya tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terka...
Daerah06 Februari 2025 23:33
Pj Bupati Sidrap Idham Kadir Audiensi dengan Askrida Syariah Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat (PJ) Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, didampingi Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, beraudiensi...
Metro06 Februari 2025 23:04
Plh Kadis Kominfo SP Sulsel Promosikan Kuliner-Wisata Khas Sulsel di Hadapan Pj Wali Kota Salatiga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawe...
Ekonomi06 Februari 2025 22:35
Bangun SDM Unggul-Berdaya Saing, PT Vale Kampanyekan Budaya K3 di Perguruan Tinggi
Pedomanrakyat.com, Kolaka – Sebagai bagian dari Group Mining Industry (MIND ID), PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) Indonesia Growth Project (IGP) Poma...