Pedoman Rakyat, Toraja Utara – Kisah pilu pelecehan seksual lagi-lagi terjadi di Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kali ini dialami seorang anak perempuan yang dihamili ayah kandung, setelah ibunya meninggal dunia.
Pelaku berinisial RS, berusia 43 tahun. Sementara si anak perempuan, lebih mirisnya lagi karena masih berusia 16 tahun.
Atas perilaku bejatnya RS pun kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di ruang sel Mapolres Toraja Utara (Torut).
Baca Juga :
RS diringkus polisi tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Rante Bua, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (9/4/2021).
Kasubbag Humas Polres Torut, Ipda Agus Martopo mengatakan, aksi mesum RS ini telah ia lakukan sudah sebanyak lima kali sejak Desember 2020 lalu.
“Berawal dari tante korban curiga melihat perut korban berinisial R ini besar layaknya orang hamil. Setelah ditanya korban mengaku disetubuhi oleh ayahnya sendiri,” jelas Agus kepada Pedomanrakyat.com, Sabtu (10/4/2021).
Kata Agus, RS ini melakukan hal bejat itu kepada sang anak di kediamannya sendiri. Mereka hanya tinggal berdua setelah istri RS telah meninggal dunia.
Kini RS bakal dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Agus.
Komentar