Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sampai saat ini belum menerima bakal calon Wali Kota Palopo yang daftar lewat jalur independen.
Padahal, penyerahan dukungan untuk calon wali kota Palopo yang maju melalui jalur indenpenden berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 besok.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Baca Juga :
“Pendaftaran jalur perseorangan melalui Silon (sistem pencalonan), saat ini belum ada yang mendaftarakan diri,” kata Ketua KPU Palopo, Abbas Johan, kepada Pedomanrakyat.com, Jumat (9/5/2024) kemarin.
Namun kata Abbas Johan, sudah ada tim bakal calon wali kota Palopo yang datang untuk konsultasi melalui help desk pilkada di kantor KPU.
“(Konsultasi) terkait persyaratan pencalonam dan jadwalnya,” jelasnya.
Sekadar tahu, bagi Pasangan Calon (Paslon) yang ingin maju calon Wali Kota Palopo melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan sebesar 13.011 atau 10 persen dari jumlah DPT Kota Palopo sebesar 130.107.
Komentar