Pedomanrakyat.com, Bone – Dalam rangka menjaga dan meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Bone, mengeluarkan Surat Edaran tentang Disipilin ASN.
Surdat edaran Nomor 188.6/98/HUK Tebtang tata kelola pemerintahan yang bersih. Ditanda tangani langsung Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra.
Hal tersebut dilakukan agar tugas dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik sehingga marwah Pemerintah Daerah dapat terjaga.
Baca Juga :
“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih perlu terus ditingkatkan kerjasama yang sinergis dan kolaboratif antara Perangkat Daerah dan seluruh ASN untuk dapat bekerja berdasarkan nilai nilai integritas dan core value ASN BERAKHLAK,” tulis Surat Edaran tesebut.
Olehnya itu, sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam pelaksanaan kegiatan di awal tahun 2025 ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Seluruh ASN agar terus meningkatkan kompetensi diri yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,
2. Seluruh ASN agar menghindari dan tidak melakukan perbuatan tercela atau tidak terpuji seperti korupsi, narkoba, asusila, minuman keras, judi on line, judi off line, dan perbuatan tidak terpuji lainnya.
3. Kepala Perangkat Daerah agar meningkatkan pengendalian dan pembinaan kepada seluruh ASN di jajarannya, :
4. Inspektorat Dacrah agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal serta tetap melaksanakan guality assurance untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan untuk mencapai tujuan organisasi:
5. Kepala BKPSDM dan jajarannya agar aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi ASN Berakhlak:
6. Kepala BKPSDM agar menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN untuk diberikan sanksi atau hukuman sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan baik pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat untuk dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan berbagai peraturan kepegawaian lainnya,
7. Kepala BKPSDM agar melakukan langkah tindak lanjut terhadap ASN yang diduga melakukan tindak pidana dan dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa atau telah ada putusan pengadilan yang inkrah, untuk ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman disiplin kepegawaian berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,
8. Seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan didukung dan diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa agar melaksanakan tata Kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih:
9. Seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menghindari dan tidak melakukan perbuatan korupsi, narkoba, asusila, minuman keras, judi on line, judi off line dan perbuatan tidak terpuji lainnya,
10. Kepala Dinas PMD, Perangkat Daerah terkait, dan Camat senantiasa melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa,
11. Kepala Dinas PMD agar melakukan langkah tindak lanjut berupa proses pemberhentian sementara atau pemberhentian terhadap Kepala Desa yang tersangkut perbuatan pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau telah ditahan, atau telah ada putusan pengadilan yang inkrah. Proses pemberhentian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
12. Pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 11 dilakukan berdasarkan usul dari BPD kepada Bupati melalui Camat,
13. Pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12 dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang diatur di dalam:
– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor & Tahun 2014 tentang Desa:
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa:
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,
– Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan
– Peraturan Bupati Nomot 41 Tahun 2022 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Komentar