Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemilihan Umum atau Pemilu akan digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Hal ini kembali ditegaskan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, pada Pelaksanaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (16/10/2023).
Baca Juga :
Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad.
“Jika ada ASN dan Non ASN yang tidak netral, maka akan diberikan sanksi tegas,” kata Bahtiar.
Ia pun mengingatkan bahwa saat ini ada tim patroli siber yang mengawasi postingan ASN di sosial media.
“Kawan-kawan, sekarang ada tim patroli siber. Media sosial bahkan WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian, dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya,” pesan Direktur Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
“Jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like atau suka terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi,” sambungnya.
Tidak hanya kepada ASN, Bahtiar mengatakan, larangan ini juga berlaku bagi pegawai Non ASN, karena gajinya dibayar menggunakan uang negara.
Olehnya itu, menginstruksikan kepada Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, untuk mengumpulkan para pegawai Non ASN, dan memberikan mereka pengarahan terkait aturan ini.
“ASN harus tegak lurus pada konstitusi, dan wujudnya adalah netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.
Komentar