Pedomanrakyat.com, Sidrap – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Andi Rahmat Saleh, menghadiri Rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Triwulan I Tahun 2025 yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Selasa (22/4/2025).
Kegiatan berlangsung di Hotel Hyatt Place Makassar bertujuan memastikan sinkronisasi dan validasi data iuran Wajib PNS, IW Pemda, PPPK, DPRD, KP Desa dan PBPU Pemda.
Dalam kegiatan ini, Pj. Sekda Sidrap didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sahabuddin, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Mahmuddin, dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irma Fitriani.
Baca Juga :
Hadir pula Direktur RSUD Nene Mallomo, Sahriah Usman, Kabag Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Arifin Numang, Suparta, Kabid Perencanaan Anggaran Daerah BKAD, Sunandar Priyoatmojo, Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD, Muhammad Tahir, serta Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes, Alimuddin Baharuddin.
Andi Rahmat Saleh menjelaskan, data yang akurat sangat penting agar iuran yang dibayarkan tepat sasaran dan peserta aktif tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan keakuratan data peserta dan iurannya, agar hak peserta tetap terjamin,” ujar Andi Rahmat Saleh.
Selain itu, imbuhnya, rekonsiliasi ini menjadi sarana memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, serta mempererat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Komentar