Pedomanrakyat.com, Malaysia- Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob membubarkan parlemen Malaysia atas persetujuan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.
Ini berarti pemilihan umum (pemilu) selanjutnya akan digelar di Malaysia beberapa bulan ke depan.
Seperti dilansir The Star, Senin (10/10/2022), PM Ismail menuturkan bahwa Sultan Abdullah telah memberikan persetujuan resmi untuk pembubaran parlemen, yang berarti membuka jalan bagi digelarnya pemilu ke-15 Malaysia dalam waktu 60 hari ke depan, terhitung sejak Senin (10/10) waktu setempat.
Baca Juga :
“Saya telah melakukan audiensi dengan Yang di-Pertuan Agong kemarin sore,” tutur PM Ismail dalam pernyataannya.
“Beliau telah menyetujui untuk membubarkan parlemen pada Senin (10/10) waktu setempat, sesuai dengan pasal 40 (2)(b) dan pasal 55 (2) pada Konstitusi Federal,” imbuhnya.
Pengumuman itu disampaikan PM Ismail dalam pidato khusus yang ditayangkan secara langsung oleh televisi lokal Malaysia dan via media sosial.
Komentar