Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Hariyadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan Gazalba oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga :
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebelumnya Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat, 25 November 2022.
Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Gazalba ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Oleh karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PN Jakarta Selatan diminta untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Gazalba adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Kemudian Gazalba meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK.
Dia juga ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.
Dengan putusan yang diberikan hakim PN Jaksel pada Selasa ini, maka KPK selaku pihak termohon berhak untuk melanjutkan penyidikan terkait Gazalba yang telah bergulir sejak November2022 lalu.
Komentar