Pedoman Rakyat, Palopo – Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH. M.Si., mewakili Walikota Palopo menerima Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Palopo, yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna, dan ditandatangani ketua DPRD Kota Palopo pada Rapat Paripurna ke-24 masa persidangan ke 2 tahun 2020-2021 di Ruang Rapat Paripurna, Senin,(22/03/2021).
Muh. Mahdi, pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palopo, dalam paripurna itu menyampaikan, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan, agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Hal tersebut sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.” paparnya.
Baca Juga :
Sementara itu, Walikota Palopo dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah pada paripurna itu, mengungkapkan bahwa Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian dari permasalahan daerah yang diperoleh DPRD, melalui hasil penyerapan aspirasi atau reses, yang bertujuan untuk menjawab permasalahan pembangunan daerah hal ini sesuai ketentuan Kemendagri.
“Pokir DPRD melupakan kajian permasalahan pembangunan daerah, yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat, atau perolehan aspirasi masyarakat melalui reses. Pokir DPRD itu diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan, serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.”
Sekda melanjutkan, “Pemkot Palopo dalam menyusun rencana kerja pembangunan daerah telah menetapkan 6 pokok permasalahan pembangunan kedepan. Yakni ; cakupan dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat, taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat, pemenuhan kualitas infrastruktur dasar dan daya saing infrastruktur daerah, penataan ruang dan ketahanan terhadap bencana, akselerasi perizinan dan reformasi birokrasi serta pelayanan publik. Penanganan pengangguran dan kualitas pertumbuhan ekonomi daerah.”
“Masalah ini menjadi fokus kami (Pemkot) untuk ditangani bersama stake holder terkait yang dirumuskan dalam RKPD yang diselaraskan dengan pokok pokok pikiran DPRD yang disesuaikan dengan tugas pembangunan dan permasalahan daearah serta kemampuan kapasitas riil anggaran. 6 maslah fokus itu saya kira sesuai dengan apa yang disampaikan tadi, oleh banggar, Pokok pokok pikiran DPRD. Pokir juga itu diharapkan juga bisa memacu dan memicu pertumbuhan ekonomi dikota Palopo,” Pungkasnya.
Paripurna itu dipimpin ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nuraeni, yang dihadiri juga unsur Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Palopo, Asisten Setda Kota Palopo, dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah
Komentar