Pedomanrakyat.com, Jawa Tengah – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memberhentikan tidak dengan hormat lima oknum polisi calo seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin (20/3), mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah.
“Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” katanya.
Baca Juga :
- Ditemukan 10 Ribu Sembako Diduga untuk Cagub 01 di Bone, Milik Profesor Zakir Sabara-Libatkan Polisi
- Usai Vonis, Guru Supriyani akan Tuntut Balik Aipda WH dan Polisi yang Lakukan Kriminalisasi
- Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Mobil TvOne di Tol Pemalang: Mobil TvOne sedang Berhenti-Truk Hindari Mobil Oleng
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.
Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.
Komentar