Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui, proses pemberkasan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berjalan lambat.
Menurut dia, ada perkara lain yang diduga menjerat Firli dan saat ini tengah diselidiki penyidik.
“Pada prinsipnya, dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara. Makanya agak lambat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga :
Karyoto mengatakan, penyidik kini tengah menyelidiki kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK oleh Firli.
“Karena memang Pasal 36 UU KPK (dan TPPU) agak belakang, kami fokus ke kasus dugaan pemerasan. Makanya akan kami tuntaskan dua sisanya,” tutur dia.
Komentar