Polda Metro Bongkar Prostitusi Online 5 Anak di Bawah Umur, Terungkap Orang Tua Curiga Anaknya Jual Diri

Nhico
Nhico

Jumat, 25 Maret 2022 07:26

Ilustrasi Prostitusi online anak di bawah umur.(F-int)
Ilustrasi Prostitusi online anak di bawah umur.(F-int)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik Prostitusi Online atau daring yang melibatkan lima anak di bawah umur di salah satu indekos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Pujiyarto menjelaskan praktik prostitusi online tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban.

Kepada orang tuanya, korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi onlinepada Maret 2022.

Keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama.

“Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan dua orang joki IM (24) dan FO (22), serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan kepada kedua joki atau muncikari tersebut terungkap korban diwajibkan melayani lelaki hidung belang minimal lima kali dalam satu hari.

Pihak kepolisian selanjutnya menitipkan kedelapan korban kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

Sedangkan kedua muncikari saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 juncto 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 506 KUHP tentang Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...