Polda Metro Bongkar Prostitusi Online 5 Anak di Bawah Umur, Terungkap Orang Tua Curiga Anaknya Jual Diri

Nhico
Nhico

Jumat, 25 Maret 2022 07:26

Ilustrasi Prostitusi online anak di bawah umur.(F-int)
Ilustrasi Prostitusi online anak di bawah umur.(F-int)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik Prostitusi Online atau daring yang melibatkan lima anak di bawah umur di salah satu indekos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Pujiyarto menjelaskan praktik prostitusi online tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban.

Kepada orang tuanya, korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi onlinepada Maret 2022.

Keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama.

“Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan dua orang joki IM (24) dan FO (22), serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan kepada kedua joki atau muncikari tersebut terungkap korban diwajibkan melayani lelaki hidung belang minimal lima kali dalam satu hari.

Pihak kepolisian selanjutnya menitipkan kedelapan korban kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

Sedangkan kedua muncikari saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 juncto 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 506 KUHP tentang Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...