Pedoman Rakyat, Makassar – Polda Sulsel akan melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi pembebasan lahan proyek Bandara Buntu Kunyi, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Kasus korupsi itu diduga merugikan negara sebesar Rp21 miliar. Berkas penyidikan tersangka yang akan dilimpahkan adalah mantan Sekda Tana Toraja, Enos Karoma.Â
Direktur Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak JPU di Kejati Sulsel. Terkait rencana pelimpahan tahap dua satu tersangka, dalam kasus ini. “Rencana dalam waktu dekat ini satu tersangka sudah mau kita limpahkan ke Kejati Sulsel,” ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Sedangkan untuk tersangka lainnya kata Widoni, akan dilimpahkan secara bertahap. Sebab, baru berkas tersangka Enos Karoma yang dinyatakan P21 alias lengkap. “Jaksa menyatakan sudah lengkap. Jadi kami siap limpahkan,” demikian Widoni.Â
Baca Juga :
Seperti diketahui, Polda Sulsel juga menetapkan 7 orang tersangka lain. Selain Enos Karoma, tersangka lainnya adalah mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, mantan Kadis Perhubungan Komunikasi Informatika dan Telekomunikasi Agus Sosang.
Kemudian mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan, mantan Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Gerson Papalangi, mantan Kadis Pekerjaan Umum Zeth John Tolla, dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa.

Komentar