Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wadirreskrimum AKBP Duhri Akbar Nur, S.I.K. dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester.M.M.Simamora,S.I.K., M.H melaksanakan Press Release Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Luwu Timur bertempat Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Polda Sulsel, Jumat (20/05/2022).
Press Release tersebut dihadiri juga oleh UPT PPA Luwu Timur,Tim dari Bareskrim Polri, Komisioner Kompolnas, Tim KPPA, Tim Apsifor dan Perwakilan Kantor Staf Presiden RI.
Perkembangan Penyelidikan Laporan pengaduan Sdri. RS pada tanggal 9 Oktober 2019 tentang dugaan kekerasan seksual terhadap 3 orang anaknya yang di duga di lakukan oleh Sdr. S yang bertempat di perumahan Bumi Malili Desa Ussu Kec Malili Kab Luwu Timur.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Pelapor Sdri RS mengaku jika ke-3 anaknya telah dicabuli oleh mantan suaminya Sdr S, Dalam pemeriksaan terlapor Sdr. S tidak mengaku jika ia telah melakukan pencabulan kepada anaknya sebagaimana yang telah di dituduhkan.
Hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sulsel adalah dihentikan penyelidikannya atau karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Komentar