Pedomanrakyat.com, Makassar – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono menggelar konferensi Pers di Lobby Markas polda Sulsel, Kamis (23/10/2025), menjelaskan penegakan hukum terhadap para pelaku kerusuhan di Kota Makassar, yang terjadi pada 29 Agustus 2025. Peristiwa kerusuhan saat terjadi demonstrasi hingga malam hari, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 61 orang pelaku, 13 orang anak di bawah umur dan 48 orang dewasa dari beberapa jenis tindak pidana yang dilakukan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kerusuhan yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus, saat terjadi demo anarkis hingga terjadi pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar, Pembayaran di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, pengrusakan di Kantor DPRD Kota Palopo, pengrusakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan penganiayaan pengemudi ojek online mengakibatkan meninggal.
Baca Juga :
“Pasca dari kerusuhan tersebut Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran melakukan upaya-upaya penegakan hukum untuk memperjelas daripada pertanggung jawaban hukum akibat dari perilaku-perilaku tindak pidana yang terjadi,” tegas Irjen Pol Rusdi Hartono.
“Dari 61 pelaku kerusuhan yang diamankan terdapat 13 orang pelaku anak di bawah umur dan telah diselesaikan sesuai acara hukum anak dan telah dikembalikan ke orang tuanya sedangkan 48 pelaku orang dewasa tentu menjadi tanggung kami sementara berproses tentu kami akan tuntaskan penegakan hukum, “Sebutnya.
Menurut Irjen Pol Rusdi Hartono, seluruh proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menjelaskan penanganan hukum terhadap kasus kerusuhan yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus dengan menangani berbagai jenis tindak pidana yang terjadi saat kerusuhan.
Kasus-kasus tersebut adalah pengrusakan, pembakaran, penghasutan, hingga pembobolan mesin ATM Bank BPD yang berada di area DPRD Kota Makassar. “Ada kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, Terus juga ada pencurian melanggar pasal362, 363 ada juga anak di bawah yang berhadapan dengan hukum, anak yang di bawah umur berhadapan dengan ABH istilahnya dilakukan diversi,”Jelasnya.
Sementara itu lanjut Kombes Pol Setiadi Sulaksono untuk Ditreskrimum Polda Sulsel sudah ada enam berkas perkara, sedangkan di Polrestabes Makassar terdapat tujuh hingga delapan berkas lainnya, dan seluruhnya ditargetkan rampung atau P21 dalam waktu dekat.

Komentar