Pedomanrakyat.com, Pangkep – Polemik gaji seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial B di Puskesmas Liukang Kalukuang Masalima (Liukang Kalmas), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), berakhir melalui mediasi Komisi II DPRD Pangkep.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar untuk meminta penjelasan dari kedua pihak terkait persoalan tidak dibayarkannya gaji nakes yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, Rabu (23/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, mengatakan hasil RDP mengungkap bahwa persoalan tersebut bukan pemotongan gaji. Hak pembayaran tidak diberikan karena yang bersangkutan dinilai tidak aktif menjalankan tugas di tempat penugasannya.
Baca Juga :
“Jadi, bukan persoalan gaji nakes tersebut yang dipotong. Melainkan memang tidak diberikan pihak manajemen karena nakes tersebut tidak aktif melaksanakan tugasnya di Puskesmas Liukang Kalmas,” jelas Lutfi.
Meski demikian, DPRD Pangkep menegaskan pengawasan dilakukan secara berimbang. Manajemen puskesmas juga diminta menjalankan kewajibannya, termasuk melakukan pembinaan dan memastikan hak-hak tenaga kesehatan terpenuhi sesuai ketentuan.
“Untuk manajemen, melaksanakan fungsi utamanya melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap nakes, serta memberikan hak-haknya,” ujar Lutfi.
Liukang Kalmas merupakan salah satu wilayah kepulauan terluar Pangkep yang berjarak sekitar 208 kilometer dari daratan utama Kabupaten Pangkep.
Dari RDP tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak memperpanjang perselisihan. Kesepakatan itu diharapkan dapat memulihkan hubungan kerja serta memastikan pelaksanaan tugas dan pemenuhan hak berjalan sesuai ketentuan.

Komentar