Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan, Asrul Sani, memberikan penjelasan terkait penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart) yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025), pukul 23.00 WITA.
Dalam operasi yang melibatkan Satgas Perizinan Kota Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang menjadi sorotan.
PT Makassar Pettarani Point diketahui menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang merupakan kewenangan Pemkot Makassar.
Baca Juga :
Tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A (kadar 0–5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” tegas Asrul Sani.
Sehingga menanggapi pemberitaan yang beredar, yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A dinilainya tidak akurat.
Selain itu, tempat usaha tersebut juga terbukti melanggar izin operasional. Tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, PT Makassar Pettarani Point tetap menghidangkan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.
“Izin bar tidak ada, sementara berkativitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” sebutnya.
Selain itu, aktivitas diskotek di tempat ini dilakukan dengan izin yang diterbitkan otomatis melalui OSS RBA, tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel.
Terkait hal ini, pihak DPMPTSP Sulsel telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.
Asrul Sani secara tegas meminta pengelola PT Makassar Pettarani Point untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Komentar