Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyayangkan citra institusi kejaksaan tercoreng akibat polemik jaksa Jovi Andrea di Tapanuli Selatan.
“Jangan kita mempermalukan institusi, malu-maluin saja. Jaksa ini alat negara dalam penuntutan, ngapain ribut urusan pribadi. Ini tontonan yang tidak bagus,” kata Rudianto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (JAM-Was), Kajati Sumatera Utara, Kajari Tapanuli Selatan, dan Jaksa Jovi Andrea di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menyarankan, polemik kasus jaksa Jovi Andrea diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca Juga :
“Saya berharap RDP ini jadi koreksi bersama, JAM-Was mengatakan ada Majelis Kehormatan Jaksa, siapa tahu ada upaya duduk bersama, sekarang ada restorative justice, kenapa enggak dicoba panggil korban, panggil pelaku,” tegas Rudianto.
Ia meminta JAM-Was kejaksaan Agung untuk segera mencari solusi dialogis agar perseteruan di institusi kejaksaan itu dapat diurai dan diselesaikan.
“Semoga Pak JAM-Was bisa mencari solusi, duduk bersama. Kalau ribut terus saling membongkar, malu kita sebagai penegak hukum,” ungkap Rudianto.
Di sisi lain, Rudianto juga menjelaskan bahwa terdapat perseteruan di kejaksaan yang berdampak pada tercorengnya citra institusi.
“Ini mencoreng citra kejaksaan. Ini lagi berproses di pengadilan untuk kasus pidananya yang dituduhkan kepada Pak Jovi. Terlepas dari itu, DPR ini bukan tempat pengadil, tapi kita cari solusi terbaik,” pungkasnya.
Polemik antara jaksa vs jaksa yang menyeret seorang jaksa, Jovi Andrea dengan rekan sejawatnya di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan telah menjadi perhatian publik.
Jovi dijebloskan ke penjara buntut mengkritisi rekan yang dituding menggunakan mobil dinas untuk berkencan. Publik menyoroti kasus it dan menyebut Jovi telah dikriminalisasi oleh institusinya.
Kemudian, Kejaksaan Agung justru mempertegas bahwa Jovi Andrea Bachtiar telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya dan merekomendasikan pemecatan.
Jovi dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laki-laki berusia 28 tahun itu terancam kurungan maksimal enam tahun penjara.
Komentar