Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, akan melakukan revisi atas aturan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar.
Walikota Makassar Danny Pomanto mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan usulan sejumlah pihak.
Dokumen dari surat edaran yang telah dikeluarkan itu sebelumnya menjadi sorotan lantaran memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) buka secara terbatas, sementara tempat ibadah di masjid harus ditutup.
Baca Juga :
“Saya tegaskan lebih rinci lagi bahwa pembatasan ini tidak membatasi orang adzan. Terus takmirul, sampai penetapan RT nya keluar dari (zona) orange. Insya Allah Sabtu deterkor turun,” kata Danny, Kamis (8/7/2021).
Hal ini Danny lakukan setelah ia mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak. Baik dari instansi pemerintahan maupun organisasi keagamaan yang telah ia temui beberapa waktu lalu.
“Pertimbangannya hasil diskusi dari berbagai pihak, terutama rasa keadilan tentang ketidak adilan terhadap tempat hiburan malam jika dibanding dengan pembatasan kegiatan peribadatan,” ujarnya
Selain itu, Danny mencontohkan, jika Pemerintah Arab Saudi menutup 780 masjid karena Covid-19. Sebab hal ini untuk keselamatan masyarakat.
“Ini usaha untuk selamatkan masyarakat jangan dibolak-balik. Seperti Arab Saudi, mereka tutup masjid, tapi apakah melarang ibadah? Tidak! Tetapi mencegah dari penyakit,” jelasnya.
Danny memastikan, jika Surat Edaran terbaru akan segera diterbitkan hari ini.
“Sebentar lagi saya tandatangan. Saya coba koreksi beberapa kata-kata dan akan kita sampaikan ke publik,” demikian Danny.

Komentar