Pedoman Rakyat, Makassar – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mamajang dan Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus ilegal fishing menggunakan bom berdaya ledak tinggi.
Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan satu orang orang peracik bom serta puluhan bom ikan siap edar.
Pelaku yang diamankan polisi yakni Badri (40). Ia ditangkap tim gabungan di kediamannya di Jalan AR Hakim II, Kota Makassar, pada Senin (12/7/2021) kemarin.
Baca Juga :
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait adanya praktek pembuatan bom ikan berdaya ledak tinggi.
“Yang kita amankan ini berperan meracik dan menyiapkan bahan-bahan yang akan digunakan sebagai bom ikan. Kemudian pengembangan dari diamankannya lelaki B (Badri) kami mengembangkan kronologis pesanan bahan peledak ini yang memang dipesan oleh seseorang beranama AR, berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Witnu saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/7/2021).
Bom yang dibuat Badri, kata Witnu bakal diedarkan kepada sejumlah nelayan di Sulsel. Bom ikan tersebut menurut polisi, mempunyai daya ledak tinggi atau High Eksplosive.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan ada kabel sebagai sumbu, kedua ini adalah pipa untuk konektor sumbu ke detonator. Kemudian kemasan-kemasan yang digunakan untuk bom ikan yang sudah rakit, dan bahan lainnya. Yang mempunyai daya ledak high explosive dan sangat beresiko pada kematian seseorang apabila terjadi ledakan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal undang-undang darurat.
“Sementara untuk pasal kita kenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.
Komentar