Pedoman Rakyat, Makassar- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial SW (25), AA (24), dan MI (20). Salah satunya merupakan wanita, perannya sebagai pengedar barang haram.
Ketiga pelaku diamankan di beberapa lokasi dengan waktu yang berbeda. Berawal saat petuga mengamankan SW dan AA di Jalan Pampang 1, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Rabu (24/11/2021).
Baca Juga :
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sachet sabu seberat 2 gram dan satu sachet tembakau sintesis.
“Kita mendapatkan informasi, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Saat digeledah, betul kita temukan barang bukti,” jelasnya kepada Pedomanrakyat.com, Jumat (26/11/2021).
Kata Ivan, kedua pelaku itu ternyata mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang pelaku MI yang tinggal di Kabupaten Gowa.
MI pun diamankan petugas setelah melakukan undercover di Jalan Stadion Kalegowa, Kabupaten Gowa, pada Kamis (25/11/2021).
“Kita amankan disitu ada 3 sachet besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 125 gram,” ungkap perwira Polri berpangkat satu bunga melati itu.
Kini para pelaku pun sudah menjalani proses hukum diruang sel Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Komentar