Pedoman Rakyat, Makassar – Pria inisial RS alias Pakistan kini harus meringkup dibalik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea. Pakistan ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap tim Semut Merah Unit Reskrim Polsek Tamalanrea di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Sabtu (19/6/2021) kemarin.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammad Muhtari mengatakan, pelaku melakukan menyasar seorang pedagang makanan di Kecamatan Tamalanrea. Modusnya dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Baca Juga :
“Pelaku ini berpura-pura jadi pembeli ayam krispi, saat disiapkan pesanannya oleh korban, pelaku ternyata mengambil handphone, dan langsung melarikan diri,” kata Muhtari dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Kata Muhtari, handphone milik korban pun dijual oleh pelaku melalui sosial media. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi pengakuannya pelaku ini sudah sering melakukan aksi kejahatan di wilayah Tamalanrea. Mengambil sejumlah barang berharga dari dalam mobil yang sedang terparkir,” jelas perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Komentar