Pedomanrakyat.com, Makassar- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram yang diduga bakal diedarkan di berbagai wilayah.
Pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dilakukan di Jalan Poros Pinrang-Parepare, pada Sabtu (19/3/2022).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Koman Suartana mengatakan, pihaknya mengamankan satu pelaku yang merupakan kurir barang haram tersebut, berinisial ASW (39).
Baca Juga :
“Jadi diamankan dua buah bungkusan deterjen masing-masing berisi bungkusan Teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2 Kilogram,” kata Komang berdasarkan keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Kata Koman, ASW pun kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulsel serta pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait asal barang haram itu.
Adapun pasal yang kepada ASW yaitu pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009.

Komentar