Polisi: Notifikasi Tilang ETLE Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp

Nhico
Nhico

Minggu, 19 Januari 2025 14:54

Ilustrasi ETLE.
Ilustrasi ETLE.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya tidak akan melakukan tilang manual mulai pekan depan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara elektronik melalui kamera tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Selain itu, sistem pemberitahuan tilang ETLE melalui pesan WhatsApp juga akan segera diberlakukan.

Ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirim melalui surat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, notifikasi tilang Wtle akan dikirim lewat nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ucap Latif Usman, dikutip dari laman resmi Tribata News, Minggu (19/1/2025).

Sistem ini akan mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik mobil atau sepeda motor saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Data itulah yang akan menjadi dasar utama untuk mengirim notifikasi tilang ETLE secara digital melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui (http://etle-pmj.id], atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Dalam laman tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera di notifikasi.

Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda. Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.

Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Latif juga mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan akan diblokir, dan ini akan diketahui ketika proses pengurusan STNK di Samsat.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat. “Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” ucap Latif.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 November 2025 22:29
Bupati Irwan: Sinergi Antarinstansi Jadi Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat pembangunan ...
Metro03 November 2025 21:27
Pemprov Sulsel–Pelindo Kolaborasi Perkuat Jalur Ekspor Tanpa Transit Pulau Jawa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima audiensi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Region...
Metro03 November 2025 20:26
Wali Kota Munafri Pimpin Langsung Upaya Mediasi Polemik Pasar Pannampu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Metro03 November 2025 19:31
Waka DPRD Sulsel Yasir Apresiasi Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20% , Angin Segar untuk Petani
Pedomanrakyat.com, Bone – Kabar baik datang untuk para petani di Kabupaten Bone! Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud memberikan apr...