Pedoman Rakyat, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja.
Pria berinisial IT (42) itu diringkus petugas yang melakukan penyamaran di kediamannya di BTN Pepabri Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Senin (10/1/2022).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari hasil penyelidikan petugas yang menerima informasi tentang adanya sebuah paket yang diduga narkotika jenis ganja.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
“Tim pun bergegas ke kantor Pos tersebut untuk memastikan hasil lidik dan Informasi tersebut,” kata Komang kepada wartawan, Selasa (11/1/22).
Setibanya di kantor jasa pengiriman tersebut petugas pun menyamar menjadi kurir untuk mengantar paket tersebut ke alamat yang ditujukan.
“Anggota yang menyamar sebagai Kurir itu, tiba di alamat tujuan pengiriman dan bertemu dengan pemilik rumah,” jelasnya.
Petugas pun segera melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku beserta paket berisi narkotika itu.
“Setelah dibuka, di dalam paket tersebut berisi satu bungkus besar diduga berisi narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar 947,47 Gram, 14 bungkus indomie, 7 buku Panduan Jamaah Haji dan beberapa lembar kertas,” ungkap Komang.
Kini petugas pun masih melakukan penyelidikan terkait asal barang haram tersebut. Pelaku juga sudah berada di Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar