Pedoman Rakyat, Gowa– Kepolisian Resor (Polres) Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan.
Sebagaimana diketahui, Mardhani Hamdan ini diduga melakukan penganiayaan terhadap pasutri pemilik cafe di Jalan Poros Panciro, Gowa, pada Rabu (14/7/2021) malam kemarin.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, ada total 7 orang saksi diperiksa, termasuk Mardhani Hamdan yang masih berstatus terduga pelaku.
Baca Juga :
“Saksi-saksi sebanyak 7 orang, kita juga sudah minta keterangan pelaku saat ini. Modusnya karna tidak terima dengan perkataan korban, jadi terpancing emosi sehingga melakukan penganiayaan,” kata Tri saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (15/7/2021).
Kata Tri, para saksi diperiksa tersebut rata-rata dari unsur petugas yang turut serta dalam penertiban PPKM saat kejadian itu berlangsung.
“Yang kita periksa itu ada dua anggota polisi, dua anggota Satpol PP dan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan.
“Barang bukti yang dapatkan, rekaman CCTV, hasil visum. Pasal yang disangkakan 351 ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun,” ungkapnya.
Status Mardhani Hamdan, kata Tri bakal ditentukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Nanti selesai semuanya lengkap kita akan gelar menetukan tahap penyidikan lebih lanjut. Ini masih diduga pelaku,” tuturnya.
Komentar