Pedoman Rakyat, Luwu Utara – Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara (Lutra) meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Parahnya, salah satu pelaku merupakan cewek yang masih berusia belasan tahun.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial FI (21), MA (20) dan satu perempuan berinisial RI (19).
Baca Juga :
Mereka diamankan di sebuah penginapan di Kecamatan Tanalili, Lutra, pada Rabu (19/1/2022).
Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Rodo P Manik mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga bahwa ada salah seorang wanita sedang menguasai sabu.
“Kemudian kita amankan FI bersama MA di rumah neneknya,” kata Rodo, Kamis (20/1/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Bukti berupa satu plastik bening berisi sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok seberat 0,41 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.
Komentar