Pedoman Rakyat, Makassar – Upaya peredaran narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali digagalkan polisi. Sabu seberat 2 kilogram disita dan dua pelaku yang merupakan kakak beradik diringkus. Salah satunya satu terpaksa ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Keduanya adalah Andri Triyono (34) dan Ansar (36). Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di salah satu hotel Jalan Lagaligo, Makassar, Sabtu (13/3/2021) lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar dari jaringan internasional.
Baca Juga :
“Sabu ini diduga diperoleh dari jaringan Malaysia. Hasil penangkapan, berhasil diamankan satu tas berwarna biru yang berisikan dua bungkus berisi kristal bening diduga narkotika jenia sabu seberat 2 kilogram,” kata Witnu saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (15/3/2021) petang.
Mantan Dir Intelkam Polda Sulsel ini mengungkapkan, jaringan bisnis haram ini juga merupakan pemain lama. Merekea berkomplot dengan jaringan narkoba yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kalau kita masih ingat kasus peredaran narkoba jenis sabu pada bulan Desember lalu, pada saat itu pelakunya sudah diamankan dan saat ini berada di LP, kelompok yang kita amankan ini merupakan jaringan dari kelompok-kelompok yang lalu,” tuturnya.
Kakak beradik ini pun dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Kemudian denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Witnu.

Komentar