Pedoman Rakyat, Makassar- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan sejumlah nelayan asal Kabupaten Takalar, Sulsel karena diduga telah melakukan tindak pidana pemburuan satwa dilindungi.
Para pelaku tersebut masing-masing berinisial S (49), Z (18), B (54), R (71), K (34), dan R (53) mereka diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti daging penyu hijau di Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar, pada Sabtu (1/1/2022) lalu.
“Barang bukti yang diamankan 91 Kg daging atau bagian tubuh Penyu,” kata Widoni saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Lanjut Widoni, barang bukti tersebut disita pihaknya dari tersangka K dan R warga asal Kabupaten Takalar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku bahwa bagian-bagian tubuh tersebut adalah daging penyu yang diperoleh dan diterima dari tersangka R di kawasan Dermaga Takalar Lama.
Daging penyu hijau tersebut dibawa hendak mereka jual kepada konsumen seharga Rp 250.000/Kg.
“Daging penyu tersebut juga akan diedarkan atau dijual di salah satu rumah makan di Makassar,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Komentar