Pedoman Rakyat, Sinjai – Jajaran Kepolisian Sektor (Polres) Sinjai menangkap dua remaja pelaku Curanmor yang sering beraksi di Perumahan BTN Lappa Mas, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan mengatakan, ada dua terduga pelaku diamankan dalam kasus Curanmor ini, diantaranya AS (17) dan RA (15). Keduanya merupakan remaja di bawah umur yang berdomisili di Mannanti Kecamatan Tellulimpoe dan Bongki Sinjai Utara.
“Kedua tersangka yakni AS dan RA terbilang masih dibawah umur. Keduanya diringkus setelah melakukan aksinya tiga hari lalu pada tanggal 19 November 2021 dan berdasarkan laporan sejak Oktober 2021,” ungkap AKBP Iwan kepada awak media Selasa (23/11/2021).
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Dia menerangkan, kedua terduga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di dua titik diantaranya di Perumahan BTN Lappa Mas 1 dan Perumahan BTN Lappa Mas 3 di Jalan Halim Perdanakusuma Sinjai, Lappa, Sinjai Utara.
Dari kejahatannya itu, lanjut AKBP Iwan, pihaknya berhasil mengamankan 4 buah kendaraan roda dua dari berbagai merek.
“Ada 4 unit kendaraan kita amankan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha mio Z, Yamaha mio Sporty, Yamaha mio Z warna hitam dan Yamaha Jupiter MX king warna Biru (kendaraan yg digunakan tersangka),” ungkap Mantan Kabag Ops Polres Kolaka Utara ini.
Saat ini, tersangka sementara dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan beserta 4 barang bukti.
“Anggota masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada titik lokasi pencurian dan tersangka lainnya,” terang lulusan Akpol 2000/SS Polri Kepri Riau ini.
Komentar