Polisi Tangkap Sejumlah Mahasiswa yang Serang-Bakar Dua Asrama Mahasiswa di Makassar

Nhico
Nhico

Selasa, 07 Desember 2021 18:35

Polisi Tangkap Sejumlah Mahasiswa yang Serang-Bakar Dua Asrama Mahasiswa di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar- Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk sejumlah oknum mahasiswa yang melakukan penyerangan sekertariat BEM Pertanian UIM, Asrama IPMIL, dan Asrama Kepmi Bone.

Sedikitnya ada 7 orang oknum mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian. Diberbagai lokasi di Kota Makassar, Kabupaten Bone, hingga Luwu.

Masing-masing berinisial MAM, MG, Y, MR, W mereka merupakan pelaku yang melakukan penyerangan di sekretariat BEM Pertanian UIM dan Asrama Kepmi Bone.

Dua lainnya yakni, EKP dan ASS. Melakukan penyerangan terhadap Asrama IPMIL di Jalan Sungai Limboto, Makassar, beberapa waktu lalu. Pelaku utama yang menganiaya korban hingga mengalami luka berat yakni ASS.

“Kami membentuk 2 tim dalam penyelidikan kasus ini,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/12/2021) siang.

Kata Nana Sudjana, penyerangan secara berentetan ini didasara motif sakit hati antar mahasiswa.

“Motif sakit hati, karena beberapa mahasiswa meminta data mahasiswa asal Luwu sehingga menimbulkan cekcok, sempat terjadi perang mulut,” jelasnya.

Setelah penyerangan di Sekerteriat BEM Pertanian UIM, sejumlah oknum mahasiswa pun melancarkan aksi balasan di Asrama IPMIL.

“Kan adanya rasa dendam karena rekannya dianiaya, ada sekitar 21 orang yang melalukan penyerangan. Saat itu mahasiswa sedang duduk, dan kemudian dibusur panah,” ungkapnya.

Tak selang lama, aksi balas dendam pun terjadi lagi. Dan kali ini menimpa Asrama mahasiswa Kepmi Bone yang tidak jauh dari Asrama IPMIL.

“Hanya beda sekitar 3 jam, saat dilakukan penyerangan Asrama Kepmi Bone, namun Asrama saat itu sedang kosong,” jelas Nana.

Kini para pelaku pun ditahan di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka pun terancam kurungan penjara hingga 10 tahun.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 November 2025 20:36
Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Bupati Sinjai Tegaskan Pentingnya Sinergi Tangani Bencana
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapol...
Daerah05 November 2025 20:11
Wabup Lutim Kunjungi Korban Kebakaran di Cendana Hitam, Beri Dukungan Moril
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan mengunjungi keluarga korban...
Metro05 November 2025 19:42
Munafri-Aliyah Tegaskan Komitmen Penguatan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (U...
Metro05 November 2025 19:16
Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Tiba-Tiba Ada yang Datang Mau Merampok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla, memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Tran...