Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce mengatakan anggota polisi yang menyuruh wartawan berbicara kepada pohon akan dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Kalau memang ada kesalahan kami akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan,” kata Pasma saat ditemui di kantor Polres Jakarta Barat, Jumat, 2 September 2022 dikutip dari Antara.
Sejauh ini, personel Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat.
Yang bersangkutan juga sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut.
Video aksi oknum polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.
Namun demikian, salah satu anggota Polsek Kembangan tidak membiarkan wartawati itu masuk ke dalam Polsek. Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek.
Komentar