Pedoman Rakyat, Makassar- Untuk mencegah praktek politik uang di tengah masyarakat saat proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Bawaslu Sulsel akan menyiapkan regulasi. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi, saat menghadiri kegiatan SKPP tingkat dasar tahun 2021 yang digelar di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (12/8/2021).
Ia mengatakan, Bawaslu telah melakukan kampanye antipolitik uang pada saat pemilu dan pilkada, namun begitu masuk ke level desa, kesadaran yang sudah dibangun dengan baik di masyarakat buyar kembali.
“Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berpandangan bahwa salah satu cara untuk meminimalisir praktek politik uang, adalah dengan pembuatan regulasi pilkades yang baik,” jelasnya.
Baca Juga :
Arumahi mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengawal pembenahan regulasi tersebut. Salah satu isu yang krusial adalah tidak adanya norma yang mengatur praktek politik uang.
“Dialog kami dengan Apdesi sedang berjalan. Bahwa ada benang merah yang harus kita kerjasamakan dalam membangun proses-proses demokrasi di tingkat desa. Salah satunya adalah pembenahan regulasi pemilihan kepala desa,” ungkap Arumahi.
Komentar