Polres Maros Sulsel Lepas Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Cuma Wajib Lapor

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 28 April 2021 15:13

ilustrasi.
ilustrasi.

Pedoman Rakyat, Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros menuai sorotan usai melepaskan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Terduga pelaku itu tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.

Pria berinisial AL itu sempat diamankan polisi atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Namun, tidak lama kemudian pelaku dipulangkan polisi sehingga membuat orang tua korban protes.

Awal mula kasus, ayah korban, Dedi (25) dilapori korban sakit di bagian kelamin. Setelah diperiksa, Dedi dan istrinya terkejut melihat alat vital anaknya itu memerah hingga berlendir. Kejadiannya pada Selasa (20/4/2021).

Setelah diinterogasi, sang anak tersebut kemudian mengaku dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

“Jadi kita pergi ambil surat pengantar ke kepolisian, ada hasilnya keluar surat visumnya polisi juga angkat itu orang Pak, iya (ditangkap),” jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) siang.

Setelah pelaku tertangkap, kata Dedi, dia sempat diperiksa intensif di Mapolres Maros pada Kamis (22/4/2021). Selanjutnya, Dedi juga diperiksa oleh polisi pada Selasa (27/4/2021). Saat itulah Dedi melihat pelaku sudah tak ditahan dan meminta penjelasan ke penyidik.

“Penyidik beritahu, katanya belum sepenuhnya terbukti bersalah jadi itu dilepaskan, tapi dia wajib lapor katanya Pak. Baru surat visumnya sudah ada. Jadi saya pertanyakan pada saat itu. Saya juga khwatir pelaku akan melarikan diri,” ucapnya .

Sementara, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson Reinnold untuk menghindari pria bernama Abdul Latif itu jadi sasaran amuk massa dari keluarga korban.

“Itu ketika ada laporan, kita tindaklanjuti kita amankan sementara terduga itu agar terhindar dari amukan emosi sesaat keluarga korban. Bukan ditahan, tapi kita amankan sebentar untuk diperiksa intensif,” jelas Nico saat dihubungi terpisah, Rabu (28/4/2021).

Setelah pelaku diperiksa intensif, Nico mengaku belum bisa menahan pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali selama satu minggu. Alasannya adalah karena penyidik belum menemukan keterangan saksi yang menguatkan tudingan pencabulan kepada terlapor.

“Setelah pemeriksaan ternyata masih kurang-kurang keterangan saksinya, dari hasil penyelidikan sampai saat ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi yang benar-benar mengarah ke situ (pencabulan terhadap korban) ,” tandas Nico.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...
International25 November 2024 20:34
Daftar 124 Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Pedomanrakyat.com, Israel – Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasion...