Polres Maros Sulsel Lepas Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Cuma Wajib Lapor

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 28 April 2021 15:13

ilustrasi.
ilustrasi.

Pedoman Rakyat, Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros menuai sorotan usai melepaskan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Terduga pelaku itu tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.

Pria berinisial AL itu sempat diamankan polisi atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Namun, tidak lama kemudian pelaku dipulangkan polisi sehingga membuat orang tua korban protes.

Awal mula kasus, ayah korban, Dedi (25) dilapori korban sakit di bagian kelamin. Setelah diperiksa, Dedi dan istrinya terkejut melihat alat vital anaknya itu memerah hingga berlendir. Kejadiannya pada Selasa (20/4/2021).

Setelah diinterogasi, sang anak tersebut kemudian mengaku dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

“Jadi kita pergi ambil surat pengantar ke kepolisian, ada hasilnya keluar surat visumnya polisi juga angkat itu orang Pak, iya (ditangkap),” jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) siang.

Setelah pelaku tertangkap, kata Dedi, dia sempat diperiksa intensif di Mapolres Maros pada Kamis (22/4/2021). Selanjutnya, Dedi juga diperiksa oleh polisi pada Selasa (27/4/2021). Saat itulah Dedi melihat pelaku sudah tak ditahan dan meminta penjelasan ke penyidik.

“Penyidik beritahu, katanya belum sepenuhnya terbukti bersalah jadi itu dilepaskan, tapi dia wajib lapor katanya Pak. Baru surat visumnya sudah ada. Jadi saya pertanyakan pada saat itu. Saya juga khwatir pelaku akan melarikan diri,” ucapnya .

Sementara, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson Reinnold untuk menghindari pria bernama Abdul Latif itu jadi sasaran amuk massa dari keluarga korban.

“Itu ketika ada laporan, kita tindaklanjuti kita amankan sementara terduga itu agar terhindar dari amukan emosi sesaat keluarga korban. Bukan ditahan, tapi kita amankan sebentar untuk diperiksa intensif,” jelas Nico saat dihubungi terpisah, Rabu (28/4/2021).

Setelah pelaku diperiksa intensif, Nico mengaku belum bisa menahan pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali selama satu minggu. Alasannya adalah karena penyidik belum menemukan keterangan saksi yang menguatkan tudingan pencabulan kepada terlapor.

“Setelah pemeriksaan ternyata masih kurang-kurang keterangan saksinya, dari hasil penyelidikan sampai saat ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi yang benar-benar mengarah ke situ (pencabulan terhadap korban) ,” tandas Nico.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...
Daerah11 Februari 2026 17:22
Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan, 7 Kepala Puskesmas Terima SK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali ditegaskan Bupati Pinrang ...