Polres Maros Sulsel Lepas Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Cuma Wajib Lapor

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 28 April 2021 15:13

ilustrasi.
ilustrasi.

Pedoman Rakyat, Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros menuai sorotan usai melepaskan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Terduga pelaku itu tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.

Pria berinisial AL itu sempat diamankan polisi atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Namun, tidak lama kemudian pelaku dipulangkan polisi sehingga membuat orang tua korban protes.

Awal mula kasus, ayah korban, Dedi (25) dilapori korban sakit di bagian kelamin. Setelah diperiksa, Dedi dan istrinya terkejut melihat alat vital anaknya itu memerah hingga berlendir. Kejadiannya pada Selasa (20/4/2021).

Setelah diinterogasi, sang anak tersebut kemudian mengaku dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

“Jadi kita pergi ambil surat pengantar ke kepolisian, ada hasilnya keluar surat visumnya polisi juga angkat itu orang Pak, iya (ditangkap),” jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) siang.

Setelah pelaku tertangkap, kata Dedi, dia sempat diperiksa intensif di Mapolres Maros pada Kamis (22/4/2021). Selanjutnya, Dedi juga diperiksa oleh polisi pada Selasa (27/4/2021). Saat itulah Dedi melihat pelaku sudah tak ditahan dan meminta penjelasan ke penyidik.

“Penyidik beritahu, katanya belum sepenuhnya terbukti bersalah jadi itu dilepaskan, tapi dia wajib lapor katanya Pak. Baru surat visumnya sudah ada. Jadi saya pertanyakan pada saat itu. Saya juga khwatir pelaku akan melarikan diri,” ucapnya .

Sementara, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson Reinnold untuk menghindari pria bernama Abdul Latif itu jadi sasaran amuk massa dari keluarga korban.

“Itu ketika ada laporan, kita tindaklanjuti kita amankan sementara terduga itu agar terhindar dari amukan emosi sesaat keluarga korban. Bukan ditahan, tapi kita amankan sebentar untuk diperiksa intensif,” jelas Nico saat dihubungi terpisah, Rabu (28/4/2021).

Setelah pelaku diperiksa intensif, Nico mengaku belum bisa menahan pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali selama satu minggu. Alasannya adalah karena penyidik belum menemukan keterangan saksi yang menguatkan tudingan pencabulan kepada terlapor.

“Setelah pemeriksaan ternyata masih kurang-kurang keterangan saksinya, dari hasil penyelidikan sampai saat ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi yang benar-benar mengarah ke situ (pencabulan terhadap korban) ,” tandas Nico.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 17:31
Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiaps...
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...