Polres Maros Sulsel Lepas Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Cuma Wajib Lapor

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 28 April 2021 15:13

ilustrasi.
ilustrasi.

Pedoman Rakyat, Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros menuai sorotan usai melepaskan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Terduga pelaku itu tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.

Pria berinisial AL itu sempat diamankan polisi atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Namun, tidak lama kemudian pelaku dipulangkan polisi sehingga membuat orang tua korban protes.

Awal mula kasus, ayah korban, Dedi (25) dilapori korban sakit di bagian kelamin. Setelah diperiksa, Dedi dan istrinya terkejut melihat alat vital anaknya itu memerah hingga berlendir. Kejadiannya pada Selasa (20/4/2021).

Setelah diinterogasi, sang anak tersebut kemudian mengaku dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

“Jadi kita pergi ambil surat pengantar ke kepolisian, ada hasilnya keluar surat visumnya polisi juga angkat itu orang Pak, iya (ditangkap),” jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) siang.

Setelah pelaku tertangkap, kata Dedi, dia sempat diperiksa intensif di Mapolres Maros pada Kamis (22/4/2021). Selanjutnya, Dedi juga diperiksa oleh polisi pada Selasa (27/4/2021). Saat itulah Dedi melihat pelaku sudah tak ditahan dan meminta penjelasan ke penyidik.

“Penyidik beritahu, katanya belum sepenuhnya terbukti bersalah jadi itu dilepaskan, tapi dia wajib lapor katanya Pak. Baru surat visumnya sudah ada. Jadi saya pertanyakan pada saat itu. Saya juga khwatir pelaku akan melarikan diri,” ucapnya .

Sementara, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson Reinnold untuk menghindari pria bernama Abdul Latif itu jadi sasaran amuk massa dari keluarga korban.

“Itu ketika ada laporan, kita tindaklanjuti kita amankan sementara terduga itu agar terhindar dari amukan emosi sesaat keluarga korban. Bukan ditahan, tapi kita amankan sebentar untuk diperiksa intensif,” jelas Nico saat dihubungi terpisah, Rabu (28/4/2021).

Setelah pelaku diperiksa intensif, Nico mengaku belum bisa menahan pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali selama satu minggu. Alasannya adalah karena penyidik belum menemukan keterangan saksi yang menguatkan tudingan pencabulan kepada terlapor.

“Setelah pemeriksaan ternyata masih kurang-kurang keterangan saksinya, dari hasil penyelidikan sampai saat ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi yang benar-benar mengarah ke situ (pencabulan terhadap korban) ,” tandas Nico.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...