Pedomanrakyat.com, Makassar – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar sebagai bagian dari pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji laboratorium tim Labfor Polda Sulawesi Selatan di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Saat membacakan membacakan berita acara pemusnahan, Kasat Res. Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, S.IK, MH menjelaskan Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di tujuh tempat berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang, masing – masing ;
Baca Juga :
Tersangka R dan F pengungkapan pada Februari 2025, barang bukti: narkotika jenis sabu seberat 174,73 gram dan 4 paket besar sabu (methamphetamine) seberat awal 4.005 gram.
Tersangka N diamankan di Jalan Poros Parepare–Sidrap. Barang bukti, 2 kemasan plastik berisi sabu seberat awal 1,962 kilogram, 4 sachet sabu 32,6 gram dan 20 sachet plastik sedang berisi sabu 962,89 gram.
Tersangka A dan R diungkap di Jalan Macanda, Perumahan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Barang bukti: 1 buah knalpot motor berisi ganja kering seberat awal 815,23 gram,
Dan barang Temuan serbuk narkotika mengandung MDMB-INACA (bahan tembakau sintetis) seberat 500 gram. Ganja seberat 3 kilogram ditemukan di Jalan Kowilhan, Kecamatan Tamalanrea. Sabu seberat 200 gram ditemukan di Jalan Inspeksi Kanal Antang. Sabu seberat 36 gram ditemukan di Jalan Batua.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sore hari ini adalah: sabu-sabu: 6,844 kilogram, Serbuk narkotika (bahan baku tembakau sintetis): 500 gram, Ganja: 3,786 kilogram, ” Sebut AKBP Lulik Febryantara.
Saat dilakukan pemusnaha barang bukti narkoba dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si,, dihariri Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, SH, MH, Dandim 1408 Makassar Kolonel Inf. Franki Susanto, SE, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos, M.Han, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar ., serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda.
Kombes Pol Arya perdanaengubgkapkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan Polrestabes Makassar, adalah sabu seberat 6,844 kilogram setara dengan nilai Rp12 miliar, ganja seberat 4 kilogram senilai sekitar Rp45 juta, serta serbuk narkotika yang menjadi bahan baku pembuatan tembkau sintetis seberat 500 gram dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
“Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo, salah satu kejahatan yang harus diberantas adalah narkoba. Oleh karena itu, Kapolri dan Kapolda tindaklanjuti memerintahkan kami untuk terus menindak dan memusnahkan barang bukti agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Kombes Arya Perdana.
Dalam memberantas narkoba di Kota Makassar lanjut Kombes Pol Arya Perdana senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan BNN, Kejaksaan, serta unsur. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk stop menggunakan narkoba, karena hal ini dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolrestabes Makassar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN RI, berlangsung di halaman Polrestabes Makassar. Proses pemusnahan narkoba tersebut disaksikan langsung oleh seluruh pejabat yang hadir dan menghadirkan kelima orang tersangka yang salah satunya adalah wanita.
Komentar