Polri: 1.000 TKI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Timur Tengah Sejak 2015

Nhico
Nhico

Rabu, 05 April 2023 07:07

Polri: 1.000 TKI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Timur Tengah Sejak 2015

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dua sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah.

Salah satu sindikat yang ditangkap beroperasi sejak 2015, dan telah mengirim 1.000 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

“Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/4/2023).

Rute pengiriman TKI ilegal oleh sindikat ini yaitu mulai dari Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Sindikat ini dikendalikan dua tersangka, yakni ZA (54) dan AS (58).

Djuhandhani mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat ini yaitu menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.

“Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan,” sebutnya.

Namun, proses perekrutan dan pengiriman tidak melalui prosedur sesuai ketentuan. Tersangka memberangkatkan para TKI secara ilegal dengan visa turis atau pariwisata ke Jordania.

“Tersangka memberangkatkan korban ke negara Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi,” katanya.

Djuhandhani lalu menerangkan terkait sindikat perdagangan orang yang dilakukan sindikat kedua. Sindikat ini mengirim TKI secara ilegal dengan rute Indonesia-Turki-Abu Dhabi.

Sindikat perdagangan orang ini dikendalikan tersangka berinisial OP (40). Sejak 2010, sindikat ini mengirimkan 15 orang ke Dubai dan 28 orang ke Turki.

Sindikat kedua yang diungkap Bareskrim ini menggunakan perusahaan sebagai modus untuk meyakinkan para korban. Padahal, perusahaan itu tidak terdaftar untuk penempatan pekerja migran.

Dalam proses rekrutmen, sindikat ini meminta biaya sebesar Rp 15 sampai 40 juta kepada para korbannya.

“Para korban direkrut dengan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran yaitu PT Savanah Agency Indonesia,” jelas Djuhandhani.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 April 2025 10:34
Gelar Apel Siaga, PPIH Embarkasi Makassar Siap Layani Jemaah Haji Dari 8 Provinsi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar siap menyambut dan melayani 15.856 jemaah haji dari 8 prov...
Metro30 April 2025 10:24
Wawali Makassar Aliyah Dukung Turnamen Monsa Cup V 2025 sebagai Ajang Pembinaan Atlet Muda
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima kunjungan audiensi dari UPT SPF SD Negeri Unggulan Monginsidi ...
Daerah30 April 2025 00:05
Terima Mendiktisaintek, Irwan Hamid Ungkap Keinginannya Bangun Perguruan Tinggi Berbasis Pertanian di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia, Brian Yuliarto, melakukan kunj...
Olahraga29 April 2025 23:23
Atlet Parepare Unjuk Gigi! Raih Medali Perak di Debut Modern Pentathlon Indonesia
Pedomanrakyat.com, Parepare – Baru terbentuk, tapi sudah menunjukkan tajinya! Kontingen Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kota Parepare yang dipimpi...