Polri: 1.000 TKI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Timur Tengah Sejak 2015

Nhico
Nhico

Rabu, 05 April 2023 07:07

Polri: 1.000 TKI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Timur Tengah Sejak 2015

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dua sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah.

Salah satu sindikat yang ditangkap beroperasi sejak 2015, dan telah mengirim 1.000 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

“Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/4/2023).

Rute pengiriman TKI ilegal oleh sindikat ini yaitu mulai dari Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Sindikat ini dikendalikan dua tersangka, yakni ZA (54) dan AS (58).

Djuhandhani mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat ini yaitu menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.

“Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan,” sebutnya.

Namun, proses perekrutan dan pengiriman tidak melalui prosedur sesuai ketentuan. Tersangka memberangkatkan para TKI secara ilegal dengan visa turis atau pariwisata ke Jordania.

“Tersangka memberangkatkan korban ke negara Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi,” katanya.

Djuhandhani lalu menerangkan terkait sindikat perdagangan orang yang dilakukan sindikat kedua. Sindikat ini mengirim TKI secara ilegal dengan rute Indonesia-Turki-Abu Dhabi.

Sindikat perdagangan orang ini dikendalikan tersangka berinisial OP (40). Sejak 2010, sindikat ini mengirimkan 15 orang ke Dubai dan 28 orang ke Turki.

Sindikat kedua yang diungkap Bareskrim ini menggunakan perusahaan sebagai modus untuk meyakinkan para korban. Padahal, perusahaan itu tidak terdaftar untuk penempatan pekerja migran.

Dalam proses rekrutmen, sindikat ini meminta biaya sebesar Rp 15 sampai 40 juta kepada para korbannya.

“Para korban direkrut dengan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran yaitu PT Savanah Agency Indonesia,” jelas Djuhandhani.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 17:31
Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiaps...
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...