Pedoman Rakyat, Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab belum terjadwal pemanggilannya di Mabes Polri. Pihak Polri beralasan, pemanggilan Habib Rizieq sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik,” ujar Polri Brigjen Awi Setiyono" href="https://pedomanrakyat.com/tag/karopenmas-divisi-humas-polri-brigjen-awi-setiyono/">Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, seperti yang dilansir Detik, Senin (23/11/2020).
Ia mengemukakan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq saat ini ditangani oleh tim gabungan Bareskrim bersama Polda Metro Jaya dan juga Polda Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga :
Nantinya, kata dia, pemanggilan Habib Rizieq tidak akan tumpang-tindih dengan jajaran di tingkat polda.
“Sehingga dalam prosesnya kita pada intinya mabes Polri membackup. Jadi tidak ada istilahnya tumpang-tindih (pemanggilan Habib Rizieq), semua akan dikoordinasikan dengan baik,” lanjutnya. (ian)
Komentar